Daerah

KPU Jabar Batasi Pengeluaran Kampanye Paslon Pilkada, Segini Totalnya

×

KPU Jabar Batasi Pengeluaran Kampanye Paslon Pilkada, Segini Totalnya

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.

Hal tersebut ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024 dengan total maksimum Rp150,45 miliar.

Baca Juga:  Jeritan Hati ASN Asal Serdang Bedagai Lihat Suami Selingkuh Dengan Teman Sekantor

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan,” tulis keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Bahas Pengadaan Alat Deteksi Dini Gempa di Jalur Sesar Lembang

Dalam keputusan itu setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp150.451.412.700.

Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang.

Baca Juga:  BNNP Jabar Tangkap 14 Orang dalam Operasi Terpadu Kawasan Rawan Narkotika
Pages ( 1 of 2 ): 1 2