JABARNEWS | BANDUNG – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bandung sejak 1 Mei hingga 3 Juni 2018 bakal melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat dan Pilwakot Bandung 27 Juni mendatang.
Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, mengatakan, formulir pendaftaran KPPS bisa diambil di kelurahan atau diunduh melalui laman KPU Kota Bandung (https://kota-bandung.kpu.go.id ).
“Berkas pendaftaran KPPS dibuat 1 rangkap asli, dokumen diserahkan ke PPS mulai 7-13 Mei pada pukul 08.00-16.00 WIB di kantor kelurahan masing-masing,” tegas Rifqi.
Adapun syaratnya, tambah Rifqi, antara lain warga negara Indonesia (WNI), melampirkan ijazah terakhir, berdomisili di KPPS, setia pada Pancasila, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, adil, dan syarat lainnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat