Daerah

KPU Purwakarta Butuh Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Cara Daftarnya

×

KPU Purwakarta Butuh Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)
Pilkada Serentak 2024
Wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan makin menguat. (foto: istimewa)

Berdasarkan data KPU Purwakarta, terdapat 54 TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang. Sementara itu, TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang berjumlah 2.734 TPS di seluruh Purwakarta.

Pantarlih yang terpilih akan dikukuhkan pada 24 Juni 2024 dan mulai bertugas dari 25 Juni hingga 24 Juli 2024. Pantarlih ini merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk pilkada.

Baca Juga:  Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan, Dedi Mulyadi Berencana Banding

Iip berharap bahwa pantarlih yang terpilih nantinya dapat menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pilkada serentak tahun ini, karena mereka sudah familiar dengan wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-12 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Dengan proses ini, KPU Purwakarta berharap dapat memastikan akurasi data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini 22 Februari 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2