
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk rapat pleno ini, tetapi kami tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI,” kata Abdul Muhyi saat dihubungi awak media.
Abdul Muhyi juga menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pleno penetapan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh KPU pusat.
Ia memastikan bahwa semua proses dipersiapkan dengan baik demi kelancaran transisi pemerintahan di Kabupaten Subang.
“Kami berharap seluruh tahapan yang ada dapat berlangsung dengan tertib dan aman, sehingga proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Subang berjalan tanpa hambatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, H. Ruhimat – Aceng Kudus (Jimat-Aku), yang bersengketa dalam Pilkada 2024.
Keputusan tersebut menegaskan kemenangan pasangan Reynaldy Putra Anindita dan Agus Masykur Rosyadi (Religius). (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





