Daerah

KPU Subang Siap Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan MK, Ini Waktunya

×

KPU Subang Siap Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan MK, Ini Waktunya

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)
Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk rapat pleno ini, tetapi kami tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI,” kata Abdul Muhyi saat dihubungi awak media.

Abdul Muhyi juga menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pleno penetapan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh KPU pusat.

Baca Juga:  Terbukti Terima Suap, Ketua DPD PAN Subang Divonis 4 Tahun Penjara

Ia memastikan bahwa semua proses dipersiapkan dengan baik demi kelancaran transisi pemerintahan di Kabupaten Subang.

“Kami berharap seluruh tahapan yang ada dapat berlangsung dengan tertib dan aman, sehingga proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Subang berjalan tanpa hambatan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terkait Tahapan Kampanye, Panwascam Cipunagara Subang Minta Kepala Desa Jaga Netralitas

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, H. Ruhimat – Aceng Kudus (Jimat-Aku), yang bersengketa dalam Pilkada 2024.

Baca Juga:  Awasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Cipunagara Minta Jajaran PKD Bekerja Ekstra

Keputusan tersebut menegaskan kemenangan pasangan Reynaldy Putra Anindita dan Agus Masykur Rosyadi (Religius). (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2