Daerah

KPU Tasikmalaya Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Paslon Bupati Terpilih

×

KPU Tasikmalaya Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Paslon Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini
KPU Tasikmalaya
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYAKPU Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan proses rekapitulasi dan rapat pleno hasil pemilihan kepala daerah.

Kini, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon bupati terpilih, Cecep-Acep, yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2025.

Baca Juga:  Drama Sengketa Pilkada 2024 Dimulai, MK Sidangkan 310 Perkara Pemilu Serentak

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  PSI Ngaku Pasrah Jika MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

“Jika tidak ada gugatan ke MK, maka kita hanya tinggal menunggu surat dari MK. Penetapan bisa dilakukan tiga hari kerja setelah pleno,” ujar Ami, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Dituding Bohongi Rakyat, Anwar Usman, Gibran dan Almas Digugat Triliunan

Ami menegaskan bahwa KPU tetap menunggu dokumen resmi dari MK, baik itu dalam bentuk tidak adanya gugatan ataupun salinan penetapan dismissal jika gugatan diajukan namun tidak diterima oleh MK.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2