Cegah Pungli, Pemprov Jabar Buat Inovasi

JABARNEWS | KBB – Pada rapat kerja Satgas Saber Pungli, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pencegahan pungutan liar (pungli) gencar dilakukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk dari pusat, kementerian/lembaga sampai daerah.

“Upaya Pemerintah mewujudkan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat, tidak terlepas dari masalah adanya pungutan liar. Bukan hanya level instansi bahkan hingga RT/RW,” kata Iwa di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (25/07/2018).

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

Menurutnya, pungli dinilai mengganggu, meresahkan dan memberatkan masyarakat. Serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, dan tentunya menghambat perekonomian.

Maka, seiring hadirnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep.1089-inspt/2016 tanggal 4 September 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Jabar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah pula meluncurkan beberapa program inovasi yang ditujukan untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya.

Beberapa program tersebut, ungkap Iwa, juga telah ditetapkan sebagai ‘pilot project’ pencegahan korupsi untuk 17 provinsi di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Bagi-bagi Takjil, Koramil Tanjung Beringin Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

Adapun beberapa program tersebut meliputi E-Samsat Jabar, yang merupakan cara mudah bayar pajak pada sektor pendapatan.

“Sehingga, pembayaran terkait pajak kendaraan bisa langsung dilakukan secara mandiri, dan transparan via E-banking, M-banking, serta ATM, untuk meminimalisir praktek pungli yang kerap berlangsung ketika transaksi dilakukan secara konvensional,” katanya.

Pada sektor tunjangan pegawai, Pemprov Jabar menjalankan sistem manajemen tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Sehingga tidak ada alasan ‘Kurang pemasukan’ bagi para ASN bila melakukan pungli.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Garut Sempat Panik Saat Gempa Terjadi Hari Ini

“Kemudian Inovasi Satu Akses Pasti Simpatik Jabar pada sektor perizinan. Dengan kemudahan yang diberikan, menghindarkan praktek pungli maupun percaloan,” ungkap Iwa.

Pun Sapu bersih pungutan liar, selain oleh aparat, juga memerlukan peran aktif masyarakat.

“Kami juga akan terus berikan sosialisasi, pendidikan, dan penindakan,” tegasnya.

Menurut Iwa, apabila menemukan praktik pungli, masyarakat bisa melaporkan ke Call Center (022) 422-4856, e-mail via [email protected], SMS/WA 082117323561, lewat Facebook di Pungli Jabar, serta akun Instagram @saberpunglijabar. (Rilis Humas Prov Jabar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat