Daerah

KPU Tetapkan Beberapa Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Pilkada

×

KPU Tetapkan Beberapa Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Pilkada

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilangsungkan pada Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sejumlah persiapan terkait keamanan dan keselamatan penyelenggaraan di masa pandemi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya bekerja sama dengan banyak pihak guna memperlancar pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga:  Joint Financing bank bjb dan MNC Finance: Mudahkan Kredit Kendaraan Bermotor untuk Masyarakat Indonesia

KPU juga sudah membuat peraturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan dengan melibatkan banyak stakeholder, termasuk BNPB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Didemo Ratusan Perangkat Desa Tanpa Pemberiahuan, Jeje Wiradinata Ngamuk: Tidak Etis! Mereka Pamong

“Protokol kesehatan ditetapkan di seluruh zona penyebaran Covid-19, apakah hijau, merah, kuning, tetap saja kerumunan dilarang. Terkait perubahan zona, itu kan bisa terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 50-70 Persen Penghuni Lapas di Jabar Berasal dari Kasus Narkoba

KPU juga menetapkan beberapa tahapan sanksi bagi pelaksana kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Arief mengatakan, pertama pelanggar akan diingatkan. Kedua, peringatan sekaligus penghentian kegiatan kampanye. Ketiga, sanksi lebih tegas apabila ada unsur pidana. (Red)

Tinggalkan Balasan