Daerah

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

×

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Sebarkan artikel ini
Pilkada Kabupaten Sukabumi
Pengundian nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada 2024.

Dari hasil pengundian nomor urut, calon Bupati Sukabumi petahana yakni Iyos Somantri yang berpasangan dengan Zainul mendapatkan nomor 1 (satu), sementara pasangan Asep Japar-Andreas mendapat nomor urut 2 (dua).

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Sukabumi Bertambah, Didominasi Miliki Riwayat Perjalanan Luar Daerah

“Nomor urut pasangan calon ini tidak bisa diganggu gugat, karena sudah ditetapkan dan dilakukan secara adil, sehingga setiap calon dipastikan tidak mengetahui nomor urut berapa yang akan didapat,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya di Sukabumi, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:  Sempat Dinyatakan Hilang, Seorang Pemuda di Lengkong Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Teknis pengundian nomor urut calon yakni masing-masing calon Wabup Sukabumi mengambil nomor antrean dari 1-10.

Calon Wabup Sukabumi Zainul yang merupakan pasangan dari Iyos mendapatkan nomor antrean dua, sementara calon Wabup Sukabumi Andreas yang berpasangan dengan Asep Japar mendapat nomor antrean tiga.

Baca Juga:  Tulisan Batu Nisan di Pemakaman Dumuskadu Sukabumi Mirip Aksara Cacarakan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2