Perusahaan tersebut mendapat izin untuk melakukan penambangan batu kapur di wilayah Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru, dua daerah yang berada dalam kawasan karst yang selama ini dikenal sebagai sumber resapan air alami.
Dikhawatirkan Rusak Lingkungan dan Picu Bencana
Koordinator aksi, Ujang Nurali, menilai kebijakan pemberian izin tambang tidak mempertimbangkan aspek ekologis dan berpotensi merusak lingkungan.
Ujang menyebut aktivitas tambang bisa mengancam sumber air bersih warga serta memicu bencana seperti kekeringan di musim kemarau dan banjir saat musim hujan.
“Keputusan ini diambil tanpa melibatkan masyarakat. Kami tidak pernah diberi informasi atau diajak berdiskusi. Tahu-tahu izin sudah keluar dan alat berat mulai masuk,” ujar Ujang kepada wartawan.