Daerah

Kuasa Hukum Kades Wangunjaya Sebut Penyegelan Kantor Desa Langgar Hukum

×

Kuasa Hukum Kades Wangunjaya Sebut Penyegelan Kantor Desa Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
Wangunjaya
Kuasa hukum Fans and Partners Law Firm usai sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (31/7/2025). (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Aksi penyegelan Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, menuai kritik keras dari kuasa hukum kepala desa. Fanpan, kuasa hukum dari Fans and Partners Law Firm, menyebut tindakan tersebut tak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi mengarah pada premanisme.

Baca Juga:  Ini Hasil Sidang Kasus Pengrusakan Lahan oleh Lima Orang Petani di Cipanas Cianjur

“Harusnya dipikir dulu. Artinya jangan ada unsur-unsur dari masyarakat yang menyegel kantor desa, karena itu mengganggu pelayanan publik,” tegas Fanpan usai mengikuti sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:  38 Nakes RSUD Sultan Sulaiman Terpapar Covid-19, Pelayanan Masyarakat Berjalan Normal

Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan saat proses hukum tengah berlangsung, yang semestinya dihormati semua pihak. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak elok, tapi juga bisa menimbulkan instabilitas sosial.

“Ada dugaan kuat bahwa tindakan itu mengarah pada sikap premanisme. Negara ini negara hukum, bukan tempat untuk adu kekuatan di luar jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Warga Segel Kantor Desa Wangunjaya dan Tuntut Kades Mundur

Fanpan mengimbau masyarakat Desa Wangunjaya untuk menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2