Kuasa Hukum: KPUD Berhalusinasi Coret Caleg PKB Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Kabupaten Purwakarta terkait pencoretan salah seorang caleg DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Berkarya digelar, Senin (29/10/18).

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan permohonan pemohon dan mendengar jawaban termohon. Sidang dihadiri pihak pemohon disertai kuasa hukum dan pihak termohon dari KPUD Purwakarta disertai kuasa hukum berlangsung singkat.

Dalam permohonannya, Kuasa Hukum DPC PKB Purwakarta Hendriyatna, SH., MH., menyampaikan, pada intinya pencoretan salah seorang Caleg DPRD dari PKB ini terkait laporan masayarakat yang dipandang tidak melalui prosedur yang benar dan terkesan mengada-ngada.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan

“Alasan termohon mencoret itu gak jelas, yang bersangkutan sesuai pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas unsurnya tidak terpenuhi, ini sih mereka berhalusinasi,” Tambah Hendry.

Hendry menanggapi, jawaban termohon terkait pembatalan surat keterangan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak tersangkut pidana. “Termohon bilang surat keterangan dibatalkan atas permohonan klarifikasi dari KPUD tanggal 2 Oktober, kita gak dapat konfirmasi terkait ini. Artinya, ini termohon dalam mencari alat bukti kesannya itu tergesa-gesa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Agar Terhindar Covid-19, Ini Cara Pedagang Kuliner Patuhi Protokol Kesehatan

Terkait pernyataan Kuasa Hukum KPUD Purwakarta yang meminta Bawaslu menggugurkan permohonan pemohon, Ketua DPC PKB Hj Neng Supartini menanggapi dengan keras. “Apanya yang digugurkan, proses sidang masih berjalan, kita fokus juga ke sana, lah ini kok statement-nya seakan sudah selesai saja,” ujar Neng.

Baca Juga:  Pendidikan Kesehatan Jadi Jaminan Dinkes Kota Bandung untuk Wujudkan Indeks Pembangunan Masnusia

“Kita akan maksimalkan pada sidang ajudikasi berikutnya, saksi-saksi kita siapkan. Harapannya, caleg kita tetap masuk dalam DCT dan Bawaslu bisa bekerja dengan seadil-adilnya,” tambah Neng.

Agenda sidang ajudikasi selanjutnya akan digelar pada 31 Oktober 2018 dengan agenda pencocokan alat bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi. (Fan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat