Daerah

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan di Subang Pertanyakan Vonis 20 Tahun

×

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan di Subang Pertanyakan Vonis 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus pembunuhan di Subang, Yosep Hidayah
Terpidana kasus pembunuhan di Subang, Yosep Hidayah. (foto: istimewa)

JABARNEWS SUBANG – Silvia Devi Soembarto, pengacara dari Yosep Hidayah, terpidana dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, mengemukakan sejumlah poin penting terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Buat TPS Sementara di Gedebage Seluas 25 Hektare

Silvia menyoroti proses penetapan tersangka Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi yang menurutnya hanya didasarkan pada keterangan keponakan korban, M Ramdanu alias Danu.

Danu mengklaim bahwa Yosep memintanya menemani ke rumah Tuti, korban, pada malam kejadian. Namun, menurut Silvia, pernyataan ini tidak didukung oleh bukti kuat.

Baca Juga:  Sudah 200 Barang Bukti Diamankan Polisi dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Benda ini Masih Dicari

Silvia mengungkapkan bahwa keterangan Danu, yang tercantum dalam putusan pengadilan, tidak disertai dengan bukti yang cukup.

Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi atau bukti lain yang memperkuat pernyataan Danu terkait kehadiran para tersangka di lokasi kejadian pada jam-jam kritis, antara pukul 00:00 hingga 05:00 WIB, pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Sosok Tiga Anggota Polisi dalam Kasus Pembunuhan di Subang
Pages ( 1 of 3 ): 1 23