Lagi, Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Di DPRD Purwakarta

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Setelah melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPRD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan EM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Memang benar kita menetapkan EM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Purwakarta,” tutur Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, SH, MH, Jum’at (14/07/2017).

Edy menjelaskan, tersangka EM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan pengadaan fiktip dan mark up anggaran, dimana sementara ini kerugian negara ditafsir mencapai Rp. 500 Juta.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Di Pilkada Purwakarta

“Saat ini kita sedang melakukan pemberkasan perkara atas nama tersangka tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2016 di DPRD Purwakarta, pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan baik itu dari belanja langsung, belanja tidak langsung, adanya dugaan kegiatan fiktif dan dugaan mark up yang dilakukan.

Baca Juga:  Walah! Cianjur Dikelilingi Tujuh Sesar Aktif, Warga Diminta Waspada

Penyelidikan dugaan korupsi anggaran tahun 2016 di DPRD Purwakarta ini telah dilakukan dari pertengahan November 2016 lalu dan sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Diduga dalam kasus ini juga adanya kunker, bintek dan reses yang fiktif,” ungkap Edy.

Edy menambahkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini sebelumnya telah dikeluarkan sejak 4 January 2016 dan diperpanjang per tanggal 10 April lalu. Pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi sudah dilakukan baik pegawai di Sekretariat DPRD dan pihak ketiga sebagai penyelenggara kegiatan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Salurkan Bantuan Rp 900 Juta Untuk Kaum Dhuafa dan Yatim

Untuk diketahui, sebelumnya kasus korupsi juga pernah terjadi di DPRD Purwakarta, dimana mantan Sekretaris DPRD Purwakarta, Maulana Syahrul divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat