Langgar Aturan Ipal, DLH Jabar Ancam Tutup PT Prima Iljo Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menindak tegas PT Prima Iljo Purwakarta karena melanggar aturan pembuangan limbah yang berakibat pengrusakan lingkungan. Perusahaan yang bergerak dibidang tekstil tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terkait Instalasi pengolahan air limbah (Ipal).

Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas mengadakan, penindakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang Satgas DAS Cilamaya yang meliputi Subang, Karawang, dan Purwakarta. Menurutnya, Satgas adalah keterpaduan berbagai pihak untuk Cilamaya.

Adapun pihak yang dimaksud yakni satgas Gubernur dan Wakil, serta Satgas bidang pemerintahan para bupati. Selanjutnya, wakil dan satgas bidang penataan ekosistem dari Panglima Kodam Siliwangi dan penegakkan hukum dari Polda Jabar.

Baca Juga:  Ini Data Kasus HIV/AIDS di Pangandaran Selama Pandemi Covid-19, Ada Kenaikan?

“Jadi sebenarnya keterpaduan ini yang kita kolaborasikan untuk menegakkan hukum lingkungan yang terjadinya pelanggaran yang dilakukan pemrakarsa atau yang punya kegiatan usaha,” kata Prima saat penyidikan PT Prima iljo di Purwakarta, Senin (8/3/2021).

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berhak untuk mengeluarkan sanksi untuk administrasi, mulai dari tertulis sampai dengan paksaan pemerintah berjenjang. Pasalnya, lanjut dia, Kabupaten yang mengeluarkan izin.

“Kebetulan Purwakarta tidak mempunyai PPLH yang ada di provinsi, atas dasar surat, kami membantu kerangka tugas satgas. Jadi kolaborasi ini sebenarnya ingin menyampaikan kepada pemrakarsa kegiatan, Cobalah taati peraturan di bidang lingkungan hidup,” jelasnya.

Baca Juga:  Tebar Benih Ikan Nila di Desa Mekarsari, Ini Tujuan Bupati Anne Ratna Mustika

Prima mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran PT Prima Iljo. “Ada patroli sungai dari masyarakat, jadi gak mungkin provinsi, dlh dan satgas. Atas dasar pengaduan masyarakat kita bisa melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Penutupan IPAL berlangsung sampai perusahaan tersebut melakukan pemulihan terhadap sanksi tersebut. “Kalau sudah dipulihkan dan kita sudah ukur lagi kualitas airnya, parameter pencemarnya tidak melebihi baku mutu maka akan kita cabut lagi sanksinya,” ujarnya.

Selain itu, Prima menyatakan, jika setelah dilakukan pembukaan kembali ternyata masih melanggar aturan maka pihaknya tidak segan-segan bisa dikenakan pasal No. 79 yakni pembekukan izin lingkungan. Bahkan tidak menutup kemungkinan nantinya bisa berimbas pada penutupan pabrik.

Baca Juga:  Ketua AMSI: Kami Berkepentingan Agar Produk Jurnalistik Bisa Berkualitas

Oleh karena itu dia berharap pihak perusahaan segera melakukan perbaikan agar memberikan contoh kepada perusahaan lain yang melanggar.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Purwakarta Deden Gumilar menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan enam tahapan pemantauan dan pengawasan. Tetapi, air limbah yang diproduksi oleh PT Prima Iljo masih di atas.

Bahkan, sambung dia, penindakan tegas ini merupakan sanksi kedua. Sebelumnya, PT Prima Iljo diberi sanksi pertama pada bulan September 2019.

“Oleh karena itu adalah suatu pelanggaran dan kami sudah mengeluarkan sanksi sehingga kita menerapkan sanksi yang lebih berat lagi yaitu penutupan saluran air limbah,” tutupnya. (RNU)