Daerah

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Cirebon Amankan WNA Malaysia

×

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Cirebon Amankan WNA Malaysia

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIREBON – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, MS (28) diamankan oleh pihak berwenang terkait menyalahi aturan keimigrasian izin tinggal yang melebihi batas atau overstay.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, M Tito Andrianto mengatakan yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal, karena terbukti telah overstay selama 48 hari dari batas akhir yang diperbolehkan.

Baca Juga:  Tuntaskan GI 150 kV Lebih Cepat, Listrik untuk Data Center Microsoft di Cikarang Resmi Beroperasi

“MS diamankan saat berada di rumah kakaknya yang beralamat di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” ujar Tito Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:  DPRD: Kenaikan Uang Insentif Ketua RT dan RW Segera Dikaji

MS lanjut Tito berada di Cirebon untuk kepentingan rehabilitasi narkotika di Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL Rumah Tenjo Laut, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

“Namun yang bersangkutan kabur dari panti rehabilitasi, karena tidak betah,” ujarnya.

Diamankannya WNA asal Malaysia sendiri adanya laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan keberadaan MS di desanya.

Baca Juga:  Trub BBM Alami Kecelakaan di KBB, Kanit Lantas Beberkan Kronologinya

MS sendiri kata Tito, terbukti melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman di deportasi ke Negara asalnya. (Red)

Tinggalkan Balasan