Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Cirebon Amankan WNA Malaysia

JABARNEWS | CIREBON – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, MS (28) diamankan oleh pihak berwenang terkait menyalahi aturan keimigrasian izin tinggal yang melebihi batas atau overstay.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, M Tito Andrianto mengatakan yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal, karena terbukti telah overstay selama 48 hari dari batas akhir yang diperbolehkan.

Baca Juga:  Ini Cara Istri KASAD Andika Perkasa Bantu UMKM di Tengah Pandemi

“MS diamankan saat berada di rumah kakaknya yang beralamat di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” ujar Tito Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:  Banser Subang Gembleng 300 Calon Anggota Baru

MS lanjut Tito berada di Cirebon untuk kepentingan rehabilitasi narkotika di Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL Rumah Tenjo Laut, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

“Namun yang bersangkutan kabur dari panti rehabilitasi, karena tidak betah,” ujarnya.

Diamankannya WNA asal Malaysia sendiri adanya laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan keberadaan MS di desanya.

Baca Juga:  Bank Bjb Jalin Rangkaian Kerja Sama dengan Yayasan Kartika Eka Paksi

MS sendiri kata Tito, terbukti melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman di deportasi ke Negara asalnya. (Red)