Daerah

Lapas Purwakarta Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Ini isinya

×

Lapas Purwakarta Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Ini isinya

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh WBP Lepas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok. Lapas Kelas IIB Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Lapangan Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Kepala Lapas Purwakarta, Sopiana, menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 ini tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga:  Anak 12 Tahun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Karawang, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

“Jadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 sendiri berisi tentang cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bersyarat dan cuti bersyarat,” ucap Sopiana, pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:  Cegah Seks Bebas dan HIV/AIDS, Mahasiswa STIE Wikara Edukasi Remaja Purwakarta

Dijelaskannya, bahwa perubahan Remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan akan tetapi untuk pemberian remisi Kasus Narkotika diatas 5 Tahun atau sering disebut PP 99.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Mal Kota Cirebon, Modusnya Pakai Mukena Guna Kelabui Petugas

“Jadi PP 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan Remisi,” jelas Sopiana.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan