Selain itu, lanjut dia, yang terkena PP RI Nomor 99 Tahun 2012 yang dulunya harus menjalani 1/3 dari masa pidana atau telah memiliki JC dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, baru bisa mendapatkan Remisi.
“Dengan peraturan baru ini, JC dan 1/3 masa pidana tidak lagi dipersyaratkan. Adapula penambahan Remisi, yakni Remisi Kemanusiaan dan Remisi tambahan pada beberapa pasal yang besarannya mengacu pada Keputusan Presidan RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” imbuhnya.
Menurut Sopiana, ini merupakan salah satu perhatian besar Menkumham untuk memberikan hak secara penuh kepada warga binaan, dan untuk memperoleh hak tersebut warga binaan tidak lepas dari melaksanakan kewajiban serta aktif mengikuti pembinaan.
“Segala pengurusan remisi di Lapas Kelas IIB Purwakarta tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” tegas Sopiana. (Gin)