Daerah

Lecehkan Wanita, Oknum Pegawai Kebersihan Stasion Ciamis Dipecat dan Dilarang Naik Kereta

×

Lecehkan Wanita, Oknum Pegawai Kebersihan Stasion Ciamis Dipecat dan Dilarang Naik Kereta

Sebarkan artikel ini
PT KAI menghukum seorang penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan seksual. (foto: istimewa)
PT KAI menghukum seorang penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan seksual. (foto: istimewa)

“Pelaku tidak bisa menggunakan jasa layanan kereta api, karena nomor NIK KTP pelaku sudah kami blacklist,” tambah Kuswardoyo.

Atas adanya kejadian tersebut, pihaknya meminta maaf dan mengucapkan terimakasih kepada korban yang telah berani melaporkan aksi tersebut. Sehingga, menjadikan para pelaku dan siapa pun yang ingin berniat melakukan hal buruk menjadi takut dan jera.

Baca Juga:  Hari Raya Idul Adha 1445 H, PLN UIP JBT Sumbangkan 52 Hewan Kurban

“Atas nama PT KAI dan KAI Grup saya mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut,” ucapnya melansir dari harapanrakyat.com.

Baca Juga:  Pemenang Bandung Contemporary Art Award Didominasi Seniman Perempuan

Kuswardoyo menambahkan, KAI akan terus menghimbau dan mengajak semua pengguna jasa Kereta Api untuk bersama-sama berani bertindak. Serta melaporkan apabila melihat atau mengalami pelecehan dalam transportasi umum.

Baca Juga:  Soal Kasus Tabungan Siswa Macet, Guru SDN Darmaraja 2 Kena Imbasnya, Faktanya Begini

Hal sebagai upaya agar tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan tindakan pelecehan untuk bebas begitu saja.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan