Kontan saja aksi pelaku selama melancarkan aksinya di dalam rumah korban dapat diketahui melalui rekaman CCTV.
Mengetahui uangnya hilang, korban langsung melapor ke polisi. Dengan berbekal CCTV di rumah korban, rupanya identitas dan ciri-ciri fisik pelaku terungkap meski menggunakan muke.
Polisi tak butuh lama menangkap pelaku. Ia ditangkap petugas saat beradad di rumahnya.
“Ketika diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek Ajung, Iptu Idham Khalid, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/4).
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 465 ayat 5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)