JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia setelah mendapat Remisi Umum (RU) I. Sementara itu, 583 warga binaan lainnya menerima Remisi Dasawarsa (RD) II.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan pihaknya mengusulkan 599 warga binaan untuk mendapat pemotongan masa pidana, namun hanya 583 yang memenuhi kriteria.
“Remisi yang diberikan mulai dari satu hingga enam bulan. Tercatat 371 orang mendapat remisi satu bulan dan 12 orang mendapat remisi enam bulan,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Eris menjelaskan, remisi terdiri dari RU I dan II untuk pidana umum serta RD II dengan besaran pemotongan masa tahanan yang sama. “Lima warga binaan langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-80 RI,” jelasnya.
Secara simbolis, dua dari lima warga binaan yang bebas menerima surat keputusan langsung dari Bupati Cianjur usai upacara bendera di Lapangan Prawatasari. Kedua warga binaan tersebut juga menyerahkan dua lukisan karya mereka sebagai bentuk penghargaan dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan.