Ia menegaskan kecil kemungkinan limbah itu dicampur oleh pihak ketiga pengelola sampah, karena seharusnya pemisahan limbah sudah dilakukan di tingkat rumah sakit dengan warna kantong plastik yang berbeda.
“Jadi ini dugaan kelalaian dari rumah sakit,” ujarnya.
Iwan menyebutkan bahwa dalam tumpukan limbah yang ditemukan, terdapat identifikasi yang mengarah ke dua rumah sakit tersebut. Jenis limbah medis yang ditemukan antara lain jarum, alat suntik, infus, serta botol-botol plastik.
DLHK Karawang telah memanggil perwakilan dari RS Bayukarta dan RS Hermina pada Kamis (10/4) untuk dimintai keterangan awal terkait temuan limbah medis tersebut.
Terkait sanksi, Iwan menyampaikan bahwa DLHK masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak rumah sakit yang terbukti lalai dalam pengelolaan limbah medis.