Daerah

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Jumat 23 Juni 2023

×

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Jumat 23 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Foto: ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Jumat, 23 Juni 2023 ada di satu tempat yakni Gebyar Paten Pemda Karawang.

Baca Juga:  Kronologi Kasus Penusukan di Karawang, Pelaku Sempat ke Pasar dan Beli Ini

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dorong Kejati Jabar Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Tempat Wisata Purwakarta Cikao Park Diserbu Pengunjung
Pages ( 1 of 2 ): 1 2