Daerah

Lokasi Hunian Baru Korban Pergeseran Tanah Purwakarta Terkendala Perizinan Lahan

×

Lokasi Hunian Baru Korban Pergeseran Tanah Purwakarta Terkendala Perizinan Lahan

Sebarkan artikel ini
Tanah bergerak
Ilustrasi tanah bergerak. (foto: net)

Namun, pemanfaatan lahan milik BUMN tersebut belum bisa langsung dieksekusi karena masih menunggu proses perizinan.

“Penggunaan lahan PTPN sebagai lokasi rumah baru korban pergerakan tanah membutuhkan waktu. Proses perizinannya harus dilalui lebih dulu,” kata Heryadi.

Baca Juga:  Melirik MRP Dalam Pendampingan Pasien Warga Purwakarta yang Kurang Mampu

Jika perizinan dari pihak PTPN rampung dalam waktu dekat, pemerintah daerah menyatakan siap memulai pembangunan.

Selain itu, bagi warga yang memiliki tanah pribadi di luar zona bencana, pemerintah juga akan membantu proses pembangunan rumah secara individu.

Baca Juga:  Duh! di Kota Bandung Masih Banyak Kegiatan yang Dapat Menularkan HIV AIDS
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3