Namun, pemanfaatan lahan milik BUMN tersebut belum bisa langsung dieksekusi karena masih menunggu proses perizinan.
“Penggunaan lahan PTPN sebagai lokasi rumah baru korban pergerakan tanah membutuhkan waktu. Proses perizinannya harus dilalui lebih dulu,” kata Heryadi.
Jika perizinan dari pihak PTPN rampung dalam waktu dekat, pemerintah daerah menyatakan siap memulai pembangunan.
Selain itu, bagi warga yang memiliki tanah pribadi di luar zona bencana, pemerintah juga akan membantu proses pembangunan rumah secara individu.