Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Tol Padalarang Mulai Dipadati Kendaraan Yang Hendak Keluar Dari Bandung

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Wargi Bandung dan Sekitarnya! Ini Kesempatan Terakhir Kamu Buat Bawa Pulang Jutaan Rupiah!

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)