Lokasi SIM Keliling Subang Jumat 21 Juli 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Pasca Ledakan Gudang Peluru di Gunung Putri Bogor, Pangdam Jaya Minta Masyarakat Tetap Tenang

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Mall Asia Plaza Tasikmalaya Mulai Berlakukan Parkir Elektronik

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  ASN Purwakarta Pergi Ke Luar Kota Saat Libur Nataru, Begini Sanksinya