Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 20 Juli 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Kamis, 20 Juli 2023 ada di satu tempat yakni depan Fly Over Pamanukan.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi, 112 Orang Terjaring

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Telan Anggaran Rp16 Miliar, Ruhimat Sebut Pembangunan Alun-alun Subang Sesuai Spesifikasi

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Ini Respon Emil Terkait Wacana PNS Kerja dari Rumah