Daerah

Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 27 Mei 2023 Ada Disini

×

Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 27 Mei 2023 Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Terpilih Jadi Pasangan Gubernur-Wagub Jabar, Bey Machmudin: Sejahterakan Warga!

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Harganas ke-28, Bupati Purwakarta Tekankan Kesehatan Keluarga Cegah Stunting

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2