Daerah

Lokasi SIM Keliling Subang Senin 8 Meo 2023 Ada Disini, Cek Syaratnya

×

Lokasi SIM Keliling Subang Senin 8 Meo 2023 Ada Disini, Cek Syaratnya

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS I SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Senin (8/5/2023) ada di satu tempat yakni Kecamatan Jalan Cagak.

Baca Juga:  KPU Subang Buka Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Lengkapnya!

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diminta Hindari Calo saat Pengajuan Klaim JHT

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Dari Kurir ke Juragan Logistik, Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta Lewat Agen Lion Parcel
Pages ( 1 of 2 ): 1 2