JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon resmi menetapkan dua tersangka dalam insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan sedikitnya 19 orang pada Jumat (30/5/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyebutkan dua tersangka tersebut yakni AK, Ketua Koperasi Al-Zariyah selaku pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan.
“Kami sudah memeriksa delapan saksi dan dari hasil penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (2/6/2025).
Sumarni menjelaskan bahwa keduanya tetap menjalankan kegiatan tambang meski telah menerima dua surat larangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Surat pertama diterbitkan pada 8 Januari 2025, kemudian diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, menyusul tidak dikantonginya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat utama aktivitas tambang legal.