Daerah

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon

×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon

Sebarkan artikel ini
Longsor Gunung Kuda
Longsor di tambang Gunung Kuda, Cirebon. (Foto: BNPB).

“Sudah dua kali dikeluarkan surat peringatan, namun tidak diindahkan,” tegas Sumarni.

Dalam praktiknya, AR menjalankan perintah AK tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Akibatnya, terjadi longsor saat proses penambangan batu gamping dan tras, yang mengubur para pekerja bersama alat berat dan kendaraan operasional.

Baca Juga:  Dihadapan Para Kepala Daerah se-Jawa Barat, Dedi Mulyadi; Tutup Semua Tambang Ilegal

Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit dump truck, empat ekskavator, serta dokumen perizinan usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun dokumen tersebut tidak dilengkapi RKAB, sehingga tidak sah untuk operasional produksi.

Baca Juga:  Tambang Ilegal di Sumedang Masih Marak, Ini Sikap Satpol PP

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga:  Heboh! Balai Kota Bandung Kebakaran, Asap Hitam Melambung Tinggi

Kemudian, Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3