Daerah

MA Tolak Kasasi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

×

MA Tolak Kasasi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

Dalam putusan ini, hakim kasasi tidak menambah pidana denda dan uang pengganti. Dengan demikian hukuman pidana lainnya sama seperti putusan di PT Bandung.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Usung Kearifan Lokal Nusantara, Ritual Melasti Akan Diselenggarakan di Laut Paljaya Bekasi

Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Sembilan Titik di Bekasi Terendam hingga 1,3 Meter

Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan. Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Sempat Berada di Zona Merah, Kecamatan Sukasari Purwakarta Kembali Menghijau

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2