Mahkamah Agung menolak kasasi PLK dan mempertahankan putusan banding.
Arief menilai, dengan ditolaknya kasasi, status lahan Smansa Bandung kini memiliki kepastian hukum.
Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan menguatkan posisi pemerintah sebagai pemilik sah.
Menurut dia, keputusan MA memberi ketenangan bagi siswa dan tenaga pendidik yang sempat dihantui ketidakpastian.
Meski peluang peninjauan kembali masih terbuka secara hukum, putusan kasasi ini setidaknya meredakan kekhawatiran yang selama ini membayangi aktivitas belajar mengajar. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





