“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap tuntas jaringan pemasoknya,” kata Usep.
Atas perbuatannya, AFI dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





