“Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan fisik. Kami pastikan korban tidak sempat melakukan perlawanan karena kondisinya sangat lemah,” ungkap Ari.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami telah memeriksa 17 saksi, dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





