Daerah

Tragis! Ini Motif dan Kronologi Mahasiswi di Majalengka Aniaya Pacar Hingga Tewas

×

Tragis! Ini Motif dan Kronologi Mahasiswi di Majalengka Aniaya Pacar Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

“Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan fisik. Kami pastikan korban tidak sempat melakukan perlawanan karena kondisinya sangat lemah,” ungkap Ari.

Baca Juga:  Tanggal 9 Desember 2020: Pilkada Serentak dan Hari Anti-Korupsi Sedunia

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Durhaka! Tak Dikasih Uang Buat Beli Miras, Seorang Anak di Cirebon Lindas dan Pukul Ibu Kandungnya

“Kami telah memeriksa 17 saksi, dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3