Daerah

Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

×

Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakawa penistaan agama M. Kace saat menjalani sidang vonis di PN Ciamis. (Foto; harapanrakyat.com)

JABARNEWS I CIAMIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis terdakwa kasus penistaan agama M. Kace hukuman 10 tahun penjara, Rabu (6/5/2022).

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace. Akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap M. Kace.

Baca Juga:  Soal Keputusan Kasus Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Bilang Begini

Vonis ini berlandaskan sejumlah fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri.

Baca Juga:  Skandal Ijon Proyek, KPK Cecar Kajari Bekasi Soal Dugaan Suap Bupati Ade Kuswara

“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” ujarnya melansir dari harapanrakyat.com.

Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang.

Baca Juga:  Viral! Pelajar di Nias Utara Uji Nyali Bergantungan di Jembatan Rusak
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan