Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

Terdakawa penistaan agama M. Kace saat menjalani sidang vonis di PN Ciamis. (Foto; harapanrakyat.com)

“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir.

Baca Juga:  Usut Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang, Begini Kata Kabareskrim

“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pengacara M Kace akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengelola Pergi, Nasib Pantai Tirtamaya di Indramayu Akan Seperti Ini

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 14 ayat 1 primer tentang penistaan agama dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.

Baca Juga:  Waspada, Positif Covid-19 di Purwakarta Tembus Angka 313 Orang

“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan itu maksimal dari ancaman pidananya sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer,” pungkasnya. (Red)