Daerah

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap Dodong melansir dari suarajabar.id.

Sebelumnya, pada Selasa (12/4/2022) Habib Bahar Bin Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Berkedok Pembagian Tumbler dan Minyak Goreng

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan. (Red)

Baca Juga:  BEM Se-Bandung Raya Akan Laporkan Tindakan Kekerasan saat Aksi Demo
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan