Daerah

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi terdakawa Habib Bahar Bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:  Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

Penolakan majelis hakim atas eksepsi tersebut lantaran permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berdasar.

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:  Tolak Ikuti Sidang Daring, Habib Bahar Ngebet Sidang Offline

Dodong mengatakan, perkara Habib Bahar Bin Smith bisa disidangkan di PN Bandung meskipun kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Lanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

Baca Juga:  YBM PLN Salurkan Ribuan Al Quran Braille dan Paket Sembako
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan