“Warga segera menghentikan dan mengamankan AP, sementara rekannya melarikan diri,” tambahnya.
Warga kemudian menyerahkan AP kepada pihak kepolisian beserta barang bukti berupa sepeda motor dan peralatan pencurian. Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Keberhasilan warga dalam menggagalkan aksi pencurian ini menjadi bukti betapa pentingnya kewaspadaan lingkungan. Kini, AP tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News