JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang maling di Kota Tanjungbalai berinisial H alias Gorila (43) ditangkap atas kasus pencurian tabung gas elpiji di Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Nurmala (34) yang kehilangan sebanyak 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg.
“Pelaku dilaporkan Nurmala ke Polsek Sei Tualang Rasa atas kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di Jalan Garuda,” ujarnya, Senin (13/11/2023).
Kata dia, adanya laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi. Hasil pemeriksaan diketahui pelakunya berinisial H alias Gorila.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Sei Kata, Kota Tanjungbalai,” terang Panjaitan.