Maling Tabung Gas di Tanjungbalai Ditangkap Polisi, Berawal dari Ini

Maling di Tanjungbalai
Maling tabung gas asal Tanjungbalai ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang maling di Kota Tanjungbalai berinisial H alias Gorila (43) ditangkap atas kasus pencurian tabung gas elpiji di Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Buru Pemilik Sabu 15 Kg dan 10 Ribu Ekstasi, Polres Tanjungbalai Bentuk Tim

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Nurmala (34) yang kehilangan sebanyak 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg.

“Pelaku dilaporkan Nurmala ke Polsek Sei Tualang Rasa atas kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di Jalan Garuda,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Meski Inflasi Kota Bandung Terendah di Jabar, Harga Komoditas Diprediksi Naik Jelang Idul Adha

Kata dia, adanya laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi. Hasil pemeriksaan diketahui pelakunya berinisial H alias Gorila.

Baca Juga:  Cegah Bahaya Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Cikalongkulon Sosialisasi di SMA Al-Barkah Cianjur

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Sei Kata, Kota Tanjungbalai,” terang Panjaitan.