JABARNEWS | GARUT – Seorang mamah muda berinisial R (26) asal Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, ditahan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan online. Kasus ini ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Garut, Jumat (25/4/2025).
“Modus operandi menawarkan lelang arisan online dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20 hingga 50 persen,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah korban melapor ke Polres Garut. Awalnya, arisan online yang dijalankan pelaku berjalan lancar dan korban menerima keuntungan sesuai janji. Namun, dalam periode selanjutnya, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan, sehingga melapor ke polisi,” kata Joko.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti rekening koran Bank Mandiri milik korban dan tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, kartu ATM dan buku tabungan atas nama pelaku, puluhan dokumen transaksi bank yang memperlihatkan aliran dana mencurigakan.