Update Kasus Arisan Bodong Sumedang, Polda Jabar Periksa 20 Saksi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus arisan bodong yang merugikan ratusan orang di Kabupaten Sumedang. Hal ini guna mengusut aliran dana arisan bodong.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni berasal dari korban, saksi ahli dan juga orang bank. Salah satu saksi korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga:  Akibat Banjir Bandang Kemarin, Kawasan Wisata Desa Citengah Sumedang Ditutup Sementara

“Ada korban yang kerugiannya mencapai Rp 500 juta dan dia tidak menarik keuntungannya. Tapi kemudian ditanamkan lagi,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:  Polda Jabar dan Kodam III Siliwangi Kerahkan Ribuan Personel dalam Latihan Pengamanan Pemilu 2024

Ia menyebutkan jumlah korban arisan bodong ini mencapai 150 orang. Lalu, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Sambungnya, para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban tentang adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp 1 juta. Jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima uang senilai Rp 1.35 juta.

Baca Juga:  Tertipu Arisan dan Lelang Online, Ibu Rumah Tangga Ini Kehilangan Uang hingga Ratusan Juta