Daerah

Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penadah Penggelapan Barang Elektronik Bakal Dijemput Paksa

×

Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penadah Penggelapan Barang Elektronik Bakal Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta

Feri menegaskan, sebagai warga negara yang baik, SV seharusnya patuh terhadap hukum dan tidak menghambat proses penyidikan. Ia juga memperingatkan bahwa polisi dapat melakukan penjemputan paksa jika SV terus menghindar.

Baca Juga:  Pria Asal Jatiluhur Purwakarta Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Ini Dugaan Polisi

“Kami menghimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polsek Cibatu, Polres Purwakarta. Bahkan kami akan lakukan penjemputan paksa,” ucap Feri.

SV terseret pusaran kasus ini setelah Unit Reskrim Polsek Cibatu, Polres Purwakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan barang elektronik yang terjadi di PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Belasan Santriwati Jadi Korban Guru Cabul di Bandung, Lahirkan 8 Bayi

Dalam perkembangan kasusnya, tiga orang penadah berinisial SM, BH dan DN juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan SV dalam kasus penggelapan ini.

Baca Juga:  Resmi Jadi Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Fokus Penanganan Darurat Sampah
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3