JABARNEWS | BEKASI – Ahmad Zarkasih, pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar.
Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi usai menemukan bukti kuat keterlibatan Zarkasih dalam proyek yang dijalankan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 2023.
Saat kasus ini mencuat, Ahmad Zarkasih masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Sebelumnya, ia juga pernah menempati sejumlah posisi strategis lainnya, seperti Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Kepala Dispora.
Ditetapkan Bersama Dua Tersangka Lain
Selain Ahmad Zarkasih, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan ASN berinisial MAR dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) berinisial M.