JABARNEWS | JAKARTA – Para petinggi PT Summarecon Agung Tbk hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi bagi Vice President Real Estate Oon Nusihono (ON) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oon terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen PT Summarecon Agung Tbk yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Mereka yang diperiksa diantaranya Head of Finance & Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin, Direktur Business & Property Development PT Sumarecon Agung Herman Nagaria. Kemudian, staf keuangan PT Summarecon Marcella Devita dan Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty. Selain itu, KPK akan memeriksa Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
“Hari ini (20/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON, dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ali mengatakan, ada 5 pihak dari perusahaan pengembang ini yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini. “Diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta,” ucap Ali.