Hari Ini, Para Petinggi Summarecon Diperiksa Penyidik KPK, Satu Orang sudah Jadi Tersangka

PT Summarecon Agung Tbk. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA  – Para petinggi PT Summarecon Agung Tbk hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi bagi Vice President Real Estate Oon Nusihono (ON) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Oon terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen PT Summarecon Agung Tbk yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Baca Juga:  Mahasiswa Kedokteran Unisba Wajib Ikuti Tiga Tahapan Pesantren Ini

Mereka yang diperiksa diantaranya Head of Finance & Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin, Direktur Business & Property Development PT Sumarecon Agung Herman Nagaria. Kemudian, staf keuangan PT Summarecon Marcella Devita dan Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty. Selain itu, KPK akan memeriksa Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

Baca Juga:  Lantik 170 Kepala Desa, Anne Ratna Mustika: Partisipasi Pilkades di Purwakarta Cukup Tinggi

“Hari ini (20/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON, dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:  Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang Selama 40 Hari, Ini Kata KPK

Ali mengatakan, ada 5 pihak dari perusahaan pengembang ini yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini. “Diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta,” ucap Ali.