Daerah

Mantan Kepala Dinas di Bekasi Cabuli Anak Tiri, Kini Berstatus Tersangka dan Ditahan

×

Mantan Kepala Dinas di Bekasi Cabuli Anak Tiri, Kini Berstatus Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Entah apa yang ada di pikiran Cecep Muntasar. Kini, karena perbuatannya ia harus mendekam di dalam tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Bekasi Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Lokasi Tergenang Banjir

Diketahui, tersangka yang dikenal sebagai mantan camat dan kepala dinas di Pemkot Bekasi, Jawa Barat, tersebut diketahui telah mencabuli SA, yang tak lain adalah anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan di Bekasi Turun Drastis, DP3A Klaim Buah Kerja Sistematis Sepanjang 2025

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Bekasi Kota pun langsung menahan tersangka. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Bey Machmudin: Pemdaprov Jabar dan 27 Kabupaten Kota Upayakan Stabilitas Harga Jelang Nataru

Lebih jauh Hengki menjelaskan, laporan sementara yang diterimanya belum ada korban lain dalam kasus yang menjerat Cecep. Namun atas perbuatannya terancam dikenakan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2