Tak hanya itu, dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi, telah disita oleh penyidik.
Untuk melacak aliran dana para tersangka, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.
Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.
Penyidik Bareskrim Polri juga segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan. (red)