JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset negara berupa lahan yang digunakan untuk operasional Bandung Zoo.
Penahanan dilakukan setelah Yossi diperiksa selama sekitar delapan jam oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati Jabar, pada Sabtu, 25 Mei 2025.
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” kata Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, di Bandung.
Yossi Irianto yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung periode 2013 hingga 2018 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Ia ditahan untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025, dan dititipkan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.





