Daerah

Mantan Wali Kota Blak-blakan Soal Utang Pemkot Sukabumi sebesar Rp1 Miliar

×

Mantan Wali Kota Blak-blakan Soal Utang Pemkot Sukabumi sebesar Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung Balai Kota Sukabumi.
Gedung Balai Kota Sukabumi. (foto: istimewa)
Gedung Balai Kota Sukabumi.
Gedung Balai Kota Sukabumi. (foto: istimewa)

“Soal utang ini tinggal ditelusuri dari SKPD mana. Karena utang tersebut menjadi tanggung jawab PA dan KPA SKPD tersebut yang jelas-jelas sudah melanggar aturan,” ujar Muraz.

Ia mengatakan, dengan demikian utang itu bukan utang Pemkot Sukabumi sebagai lembaga, tapi utang SKPD dari Pemkot Sukabumi yang secara aturan anggaran sudah merupakan pelanggaran.

Baca Juga:  Polda Jabar Lakukan Analisa dan Evaluasi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada 55 Orang Saksi

“Saya selaku Walkot pada setiap kesempatan selalu mengingatkan tentang aturan anggaran, juga memberikan contoh dalam hal disiplin anggaran. Dengan demikian, sudah dapat dipastikan KPA dan PA tidak akan berani lapor kepada saya,” kata Muraz.

“Tapi Kepala Inspektorat, Sekda, dan Wawalkot, kalau mereka tahu ada ketidakdisiplinan dari salah satu SKPD adalah hal yang tidak wajar bila tidak melaporkan kepada Walkot. Kecuali mereka pun memang tidak tahu,” tandasnya.

Baca Juga:  Cuaca Jawa Barat hari Ini Sabtu 25 Februari 2023

Muraz menambahkan, hingga saat ini dia belum mengetahui SKPD mana yang berutang. Namun, sesuai aturan, yang boleh berutang atas nama pemkot/pemda hanya Walikota atau Kepala Daerah. Itu pun harus persetujuan DPRD.

Baca Juga:  Bupati Cellica Jenguk Dua Balita Penderita Stunting di Karawang, Begini Kondisinya

“Kepala SKPD itu hanya berhak memungut PAD bagi yang ada dasar hukumnya dan melaksanakan anggaran sesuai pagu tersedia dan tidak boleh melebihi anggaran bahkan diharuskan efisiensi sehingga ada saldo anggaran,” tandasnya. (red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3